KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Kundha Kabudayan menargetkan penetapan 21 objek sebagai cagar budaya pada 2026. Usulan tersebut mencakup benda, struktur, situs, hingga kawasan yang dinilai memiliki nilai penting sejarah dan kebudayaan.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, menyatakan pengusulan cagar budaya merupakan agenda rutin tahunan. Tim melakukan identifikasi dan kajian terhadap objek yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.
“Yang diusulkan tidak hanya satu jenis, ada benda, struktur bangunan, sampai kawasan cagar budaya,” ujar Ari, Minggu (21/2/2026).
Goa Jepang Purwosari Jadi Prioritas
Dua Goa Jepang di Kalurahan Girijati dan Kalurahan Giricahyo, Kapanewon Purwosari, masuk dalam daftar prioritas usulan. Kedua goa tersebut dinilai memiliki nilai historis sebagai peninggalan masa pendudukan Jepang.
Tim TACB menilai struktur lorong dan posisi goa menunjukkan indikasi fungsi pertahanan atau militer pada masa lalu.
Pemerintah daerah mengupayakan penetapan status cagar budaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap situs tersebut.
Situs Batu dan Struktur Kuno
Selain Goa Jepang, Kundha Kabudayan juga mengusulkan Batu Candi di Situs Manikmoyo, Kalurahan Mertelu, Gedangsari. Temuan batu tersebut diduga bagian dari struktur bangunan candi kuno.
Blok batu di Wana Candi, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, turut diajukan karena memiliki karakter arsitektur klasik. Tim mencatat dimensi, kondisi fisik, serta konteks historis sebelum mengajukan rekomendasi.
Daftar usulan juga mencakup Petilasan Gunung Gambar di Kalurahan Kampung, Ngawen; Prasasti GKJ Wonosari; Menhir dan Peripih Klayar di Kapanewon Nglipar; serta tiga Arca Sholat di Kalurahan Gading, Playen.
Objek lain yang diajukan meliputi Goa Gedangan di Karangawen, Goa Karanggede di Jerukwudel, Girisubo, Yoni di Kalurahan Bendung, Semin, Batu Pipih di Ponjong, Papang Sangatan Sosrosuraji di Tepus, Peta Belanda Enclave, Wayang Menak, hingga Gereja Kristen di Watusigar, Ngawen.
“Seluruh objek tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah dan kebudayaan, sehingga layak diusulkan sebagai cagar budaya Gunungkidul,” tegas Ari.
Proses Penetapan Sesuai UU Cagar Budaya
Ari menjelaskan setiap objek melalui proses identifikasi dan kajian lapangan. Tim mengumpulkan data historis, dokumentasi visual, serta keterangan narasumber sebelum dibahas dalam sidang TACB.
Penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setelah ditetapkan, pemerintah daerah dapat melakukan perlindungan, perawatan, serta pengelolaan berkelanjutan.
“Sudah ada tim ahli yang mengkaji secara mendalam. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar perlindungan, perawatan, dan pelestarian,” ujar Ari.
Sego Berkat Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Selain objek fisik, Dinas Kebudayaan Gunungkidul juga mengusulkan tradisi Sego Berkat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Analis Warisan Budaya, Hadi Risma, menyampaikan dokumen kajian akademis telah disiapkan untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Kajian tersebut memuat sejarah, filosofi, serta praktik sosial dalam tradisi Sego Berkat yang hadir dalam berbagai kegiatan adat dan keagamaan masyarakat.
“Dokumen kajian sudah siap dan tinggal diusulkan. Harapannya, Sego Berkat dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi bagian dari tradisi kuliner Nusantara,” kata Hadi.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus mendorong pelestarian warisan budaya melalui sinergi dengan tim ahli dan masyarakat. Proses pengajuan 21 objek cagar budaya tersebut ditargetkan rampung pada 2026.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.