KabarJawa.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang telah memulai gelaran Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayahnya.
Berdasarkan pengumuman resmi dari otoritas kepolisian setempat, agenda pengamanan dan penertiban jalan raya ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, dimana kegiatan telah dimulai dengan gelaran apel pasukan.
“Polresta Magelang menggelar Apel Pasukan tanda dimulainya Operasi Keselamatan Candi 2026, Senin (2/2). Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 15 Februari 2026,” demikian keterangan Polresta Magelang melalui Instagram resmi @polrestamagelang, dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 4 Februari 2026.
Disebutkan bahwa Llangkah ini diambil bukan sekadar untuk penegakan hukum, melainkan sebagai upaya strategis dalam mendongkrak kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib berkendara.
Target utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Magelang sekaligus menjadi ajang cipta kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) sebelum memasuki masa Operasi Ketupat Candi 2026.
Fokus Penindakan – dari Knalpot Brong hingga Balap Liar
Dalam operasi kali ini, kepolisian telah memetakan sejumlah pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran utama petugas di lapangan maupun pantauan kamera pengawas. Berikut adalah daftar pelanggaran yang diprioritaskan:
- Penggunaan Knalpot Brong: Knalpot tidak standar yang mengganggu kenyamanan publik.
- Aksi Balap Liar: Aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
- Helm Non-SNI: Pengendara maupun pembonceng yang tidak menggunakan pelindung kepala standar nasional.
- Penggunaan Ponsel: Aktivitas bermain handphone saat sedang mengemudikan kendaraan.
- Melawan Arus: Pelanggaran marka dan rambu yang berisiko tinggi memicu tabrakan.
- Pelanggaran Kasat Mata Lainnya: Termasuk kelengkapan teknis kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Plt. Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardianto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, personel di lapangan diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis.
Meski demikian, tindakan tegas tetap dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Titik Rawan Tilang dan Sebaran Kamera ETLE di Magelang
Meskipun pihak kepolisian tidak merilis daftar lokasi razia secara spesifik, ada sejumlah titik strategis yang selama ini dikenal sebagai area pantauan ketat.
Beberapa lokasi ini disebut telah dilengkapi dengan kamera ETLE. Berikut adalah beberapa titik kamera ETLE di wilayah Kabupaten Magelang:
- Perempatan Secang: Jalur utama penghubung antar kota yang memiliki volume kendaraan tinggi.
- Pertigaan Blondo, Mungkid: Titik krusial menuju pusat pemerintahan Kabupaten Magelang.
- Pertigaan Palbapang, Mungkid: Lokasi strategis yang menjadi jalur akses utama menuju kawasan wisata Borobudur.
- Perempatan Sayangan, Muntilan: Area padat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di sisi selatan Magelang.
- Pertigaan Semen, Salam: Pintu masuk utama dari arah Yogyakarta yang dipantau secara ketat.
- Simpang Artos Mall: Kamera pengawas milik Polresta Magelang telah terpasang di area ini untuk memantau arus kendaraan dari arah kota dan kabupaten.
Sistem kerja perangkat ETLE ini cukup canggih. Kamera akan merekam setiap pelanggaran secara otomatis, kemudian barang bukti digital dikirimkan ke Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polres Magelang untuk proses verifikasi dan pengiriman surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Mekanisme Pengawasan dan Jadwal Operasi
Satu hal yang perlu dicatat oleh yaitu soal fleksibilitas lokasi operasi. Itu artinya, titik penindakan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dan kondisi kerawanan di lapangan.
Mengenai waktu pelaksanaan, kepolisian memang tidak merinci jam-jam spesifik operasional petugas di lapangan. Namun, masyarakat diingatkan bahwa sistem tilang elektronik (ETLE) tetap beroperasi penuh selama 24 jam nonsen. Artinya, pelanggaran yang dilakukan pada dini hari sekalipun tetap akan terekam oleh sistem.
Solusi agar Terhindar Tilang selama Operasi Keselamatan Candi
Sebenarnya, tetap aman dari sanksi tilang selama Operasi Keselamatan Candi 2026 bukanlah perkara sulit. Kunci utamanya adalah kedisiplinan diri tanpa harus menunggu keberadaan petugas atau kamera pengawas.
Pengendara hanya perlu memastikan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM masih berlaku dan dibawa saat bepergian.
Selain itu, penggunaan perlengkapan berkendara yang sesuai spesifikasi serta kepatuhan terhadap marka jalan adalah kewajiban mutlak.
Jika seluruh aturan tersebut dipatuhi, maka keberadaan petugas lapangan maupun sensor ETLE di sepanjang jalan Muntilan, Salam dan sekitarnya tidak akan menjadi masalah bagi pengguna jalan.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.