KabarJawa.com – Aksi sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Yogyakarta akhirnya terbongkar. Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat setelah patroli siber menemukan iklan jasa pembuatan SIM online di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku yang berperan penting dalam bisnis gelap tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku. Pihaknya mengamankan empat orang yang berperan dalam produksi dan distribusi SIM palsu.
“Mereka beroperasi di Jalan Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta,” ujarnya.
Jejak Digital Membuka Tabir Sindikat
Petugas awalnya menemukan akun-akun Facebook yang menawarkan pembuatan SIM tanpa perlu melalui prosedur resmi. Admin sindikat itu menautkan nomor WhatsApp untuk berkomunikasi dengan calon pemesan.
Polisi lalu menyamar sebagai pemesan dan diminta mengirimkan data berupa foto KTP, tanda tangan, hingga foto setengah badan.
Setelah data diterima, pelaku mengedit dan mencetak SIM palsu seolah-olah asli keluaran Polri. Harga SIM bervariasi, mulai Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jenisnya
. Pemesan bahkan bisa memilih sistem pembayaran Cash on Delivery (COD), di mana SIM dikirim melalui jasa ekspedisi dengan paket tertutup rapi.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjual SIM palsu dengan harga terendah Rp650 ribu untuk SIM C dan tertinggi Rp1,5 juta untuk SIM B2 Umum. Semua sudah termasuk ongkos kirim,” jelas Kompol Riski.
Sindikat ini bekerja sistematis. Tim admin membuat iklan di media sosial, tim customer service menerima pesanan, tim editor mengolah data pemesan, dan tim produksi mencetak SIM palsu. Setelah itu, barang dikemas dan dikirim ke alamat tujuan dengan memanfaatkan jasa kurir.
Pelaku bahkan meniru desain asli SIM keluaran Polri. Namun, mereka tidak bisa memalsukan detail penting, seperti hologram dengan tulisan “INDONESIA”, “DRIVING LICENSE”, dan logo Polri yang hanya ada di SIM asli.
Penangkapan Dramatis dan Barang Bukti
Puncak operasi terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi membekuk salah satu pelaku saat mengirim paket berisi SIM palsu di sebuah agen ekspedisi di Danurejan. Dari penangkapan itu, penyidik kemudian menggerebek sebuah kos eksklusif yang dijadikan markas produksi.
“Setelah interogasi, kami berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang terkait jaringan ini. Sementara satu pelaku berperan sebagai editor masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kompol Riski.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain:
- 15 paket berisi SIM palsu siap edar
- 8 unit ponsel
- 370 amplop hijau untuk pengiriman
- 5 pack plastik laminasi
- 4 lembar SIM palsu setengah jadi
- 190 dompet penyimpan kartu SIM
- 1 printer Epson EcoTank L8050
- Berbagai alat produksi, mulai stiker, scrub, cutter, hingga mesin pemotong kertas
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 263, 264, dan 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran SIM instan. Membeli dokumen ilegal bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan di jalan raya,” tegas Kompol Riski.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Kasus ini menegaskan bahwa kemudahan teknologi di era digital membawa ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
Tawaran dokumen resmi secara instan di media sosial hampir pasti ilegal. Masyarakat harus waspada dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai iklan yang beredar.
Polisi terus berupaya menjaga keamanan, tetapi partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan.
Kesadaran untuk tidak membeli SIM ilegal akan menjadi langkah penting demi terciptanya ketertiban lalu lintas dan keamanan bersama di jalan raya.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.