KabarJawa.com – Pertanyaan soal klasifikasi golongan kendaraan di jalan tol sering kali mencuat di kalangan pengendara, terutama bagi mereka yang hendak bepergian jauh atau mudik. Hal ini cukup wajar mengingat tarif tol ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis atau golongan kendaraannya.
Salah perhitungan golongan bisa menyebabkan saldo uang elektronik tidak mencukupi di gerbang tol. Lantas, mobil pribadi sebenarnya masuk golongan berapa? Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasannya.
Mobil Pribadi Masuk Golongan I
Berdasarkan penjelasan resmi dari media sosial PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, dipastikan bahwa mobil pribadi masuk dalam kategori Golongan I di jalan tol.
Golongan I merupakan klasifikasi untuk jenis kendaraan kecil. Adapun jenis kendaraan yang secara spesifik masuk dalam kategori ini meliputi:
- Sedan
- Jip
- Pick up atau truk kecil
- Bus
Lantas, “Apakah mobil keluarga jenis MPV (Multi-Purpose Vehicle) seperti Avanza, Innova dan sejenisnya juga masuk Golongan I?” Jawabannya adalah iya.
Selama kendaraan tersebut merupakan kendaraan penumpang pribadi standar, maka tarif yang dikenakan adalah tarif Golongan I.
Cara Hitung Tarif Tol Golongan I yang Akurat
Setelah mengetahui bahwa kendaraan Anda masuk dalam Golongan I, langkah selanjutnya adalah menghitung estimasi biaya perjalanan agar saldo e-toll aman. Berikut adalah empat cara paling akurat untuk mengeceknya:
Gunakan Aplikasi Tol Kita (BPJT)
Ini adalah aplikasi resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Aplikasi ini akan secara otomatis menampilkan total tarif setelah Anda memilih pintu gerbang masuk, pintu keluar, dan memilih opsi Golongan I.
Melalui Website Jasa Marga
Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi situs resmi jasamarga.com. Di sana terdapat fitur “Kalkulator Tarif”. Cukup masukkan gerbang asal dan gerbang tujuan perjalanan Anda, lalu pilih Golongan I, maka nominal tarif akan muncul.
Melalui Google Maps
Aplikasi navigasi sejuta umat ini juga memiliki fitur estimasi tarif tol. Pastikan Anda mengaktifkan fitur “Lihat tarif tol” di menu setelan navigasi.
Saat Anda memasukkan rute perjalanan, Google Maps akan menampilkan estimasi biaya total untuk kendaraan Golongan I.
Website BPJT
Terakhir, Anda juga bisa mengunjungi laman bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol. Di situs ini, Anda bisa memilih ruas tol yang akan dilalui, dan sistem akan menjabarkan tabel tarif lengkap mulai dari Golongan I hingga Golongan VI.
Daftar Tol di Jawa yang Diskon
Sebagai informasi, belakangan pihak terkait akan memberikan potongan harga tol kepada pengguna jalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Adapun diskon yang akan diberikan hingga 20 persen.
Berikut adalah ruas tol Trans Jawa yang dikenakan diskon 20 persen selama Nataru:
- Jalan Tol Cikampek-Palimanan
- Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated MBZ (Jalan Layang MBZ)
- Jalan Tol Batang-Semarang
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Semarang ABC
Potongan harga tersebut berlaku pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025 mendatang. Pengguna jalan disarankan mengecek terlebih dahulu pengumuman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk memahami detailnya.
Nah, itu tadi penjelasan yang akan menjawab pertanyaan soal mobil pribadi golongan apa serta informasi penting mengenainya. Semoga bermanfaat.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.